Pasal 381
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371
ayat (1) huruf b diusulkan oleh:
a.
paling
sedikit
(lima)
orang
anggota
DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
angket
DPRD
kabupaten/kota
apabila
mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota
yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan
diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang
hadir.
Pasal 382 . . .
