Pasal 182
(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan undang- undang tentang perubahan APBN tahun anggaran berjalan.
(2) Perubahan . . .
(2) Perubahan
asumsi
ekonomi
makro
yang
sangat
signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1%
(satu
persen)
di
bawah
asumsi
yang
telah
ditetapkan; dan/atau
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah
ditetapkan.
(3) Perubahan
postur
APBN
yang
sangat
signifikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit
10%
(sepuluh
persen)
dari
pagu
yang
telah
ditetapkan;
b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian atau
lembaga paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
pagu yang telah ditetapkan;
c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan
belum tersedia pagu anggarannya; dan/atau
d. kenaikan defisit paling sedikit 10% (sepuluh persen)
dari rasio defisit APBN terhadap produk domestik
bruto yang telah ditetapkan.
(4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan
Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang setelah
rancangan undang-undang tentang perubahan APBN
diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.
(5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi
makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat
signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam
rapat
Badan
Anggaran
dan
pelaksanaannya
disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah.
Pasal 183 . . .
