PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 37
(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR
untuk
memutuskan
usul
DPR
mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada
masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Usul
DPR
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 36 ayat (2) harus dilengkapi putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 38 . . .
