PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 38
(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil
Presiden
untuk
menyampaikan
penjelasan
yang
berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam
sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1).
(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir
untuk
menyampaikan
penjelasan,
MPR
tetap
mengambil keputusan terhadap usul pemberhentian
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(3) Keputusan
MPR
terhadap
usul
pemberhentian
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diambil
dalam
sidang
paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
yang hadir.
