PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 39
(1)
Dalam
hal
MPR
memutuskan
memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari
jabatannya.
(2)
Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR,
Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan
tugas dan kewajibannya
sampai berakhir masa
jabatannya.
(3)
Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
