Pasal 321
(1) Dalam hal dilakukan pembentukan provinsi setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD provinsi di provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum; c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum;
d. menetukan . . .
d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum; dan e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak. (2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU provinsi induk. (3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak dilakukan bagi provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum yang dibentuk 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat anggota DPRD provinsi hasil pemilihan umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD provinsi induk dan provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Hak DPRD Provinsi
