Pasal 322
(1) DPRD provinsi berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan c. menyatakan pendapat. (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
(3) Hak . . .
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah
hak
DPRD
provinsi
untuk
melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
disertai
dengan
rekomendasi
penyelesaiannya
atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
