Pasal 323
Huruf a Hak mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi dimaksudkan untuk mendorong anggota DPRD provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul rancangan peraturan daerah provinsi. Huruf b Hak anggota DPRD provinsi untuk mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah sesuai dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi. Huruf c Hak anggota DPRD provinsi untuk menyampaikan suatu usul dan pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD provinsi sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD provinsi tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan. Namun, tata cara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Huruf g . . .
Huruf g Penyelenggaraan orientasi dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah setempat, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi. Huruf h Yang dimaksud dengan “hak protokoler” adalah hak anggota DPRD provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. Huruf i Cukup jelas.
