Pasal 324
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
dan
menaati
peraturan
perundang-undangan;
c.
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e.
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f.
menaati
prinsip
demokrasi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
g.
menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah provinsi;
i.
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
j.
menampung
dan
menindaklanjuti
aspirasi
dan
pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh Fraksi
