PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 303
(1)
Anggota DPD yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dikenai sanksi
berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
(2) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1)
dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai
anggota DPD.
(3) Anggota DPD yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3)
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota DPD.
Pasal 304 . . .
