PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 302
(1) Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pegawai pada badan usaha milik negara, badan
usaha
milik
daerah,
atau
badan
lain
yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPD dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara,
notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan wewenang dan tugas DPD serta hak sebagai
anggota DPD.
(3) Anggota DPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Paragraf 2 Sanksi
