Pasal 265
(1) Tugas panitia kerja dalam pengajuan rancangan undang- undang adalah mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu. (2) Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD. (3) Tugas panitia kerja dalam pemberian pertimbangan adalah: a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan undang- undang tentang APBN dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK yang diajukan DPR. (4) Tugas panitia kerja di bidang pengawasan adalah: a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang bidang tertentu; dan b. membahas hasil pemeriksaan BPK.
Pasal 266 . . .
