PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 142
(1) Pemeriksaan ahli meliputi:
a. identitas ahli; dan
b. pengetahuan ahli berkenaan dengan materi aduan
yang sedang diperiksa atau alat bukti surat dan
data
informasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 138 huruf c dan huruf d.
(2) Identitas ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat, tanggal lahir/umur;
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. alamat/domisili; dan
f.
keahlian.
(3) Pengetahuan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, didasarkan pada pendidikan, keahlian, dan
pengalamannya.
