PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 143
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan menilai alat bukti yang
diajukan dalam pemeriksaan dengan memperhatikan
persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti
yang lain.
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan menentukan sah-
tidaknya alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138.
