PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 144
(1) Dalam hal teradu adalah pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan memberitahukan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa teradu akan diproses lebih lanjut.
(2) Setelah . . .
(2)
Setelah
menerima
pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR menonaktifkan
sementara
waktu
pimpinan
dan/atau
anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan yang diadukan.
(3)
Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutus
teradu
tidak
terbukti
melakukan
pelanggaran
sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai
pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan
Dewan diaktifkan kembali oleh pimpinan DPR.
