PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 145
(1)
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan didasarkan
atas:
a. asas kepatutan, moral, dan etika;
b. fakta dalam hasil sidang Mahkamah Kehormatan
Dewan;
c. fakta dalam pembuktian;
d. fakta dalam pembelaan; dan
e. Tata Tertib dan Kode Etik.
(2)
Anggota, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR
dilarang
melakukan
upaya
intervensi
terhadap
putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3)
Upaya
intervensi
terhadap
putusan
Mahkamah
Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pelanggaran Kode Etik dan akan
diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
