Pasal 147
(1) Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat final
dan mengikat, kecuali mengenai putusan pemberhentian
tetap anggota.
(2) Putusan
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
mengenai
pemberhentian tetap anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan rapat
paripurna.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan
mengenai pemberhentian tetap anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), putusan berlaku sejak tanggal
mendapatkan persetujuan rapat paripurna.
(4) Amar . . .
(4) Amar putusan berbunyi:
a.
menyatakan teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan teradu terbukti melanggar.
(5) Dalam hal teradu tidak terbukti melanggar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, putusan disertai
rehabilitasi kepada teradu.
(6) Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan putusan
rehabilitasi kepada pimpinan DPR dengan tembusan
kepada pimpinan fraksi dari anggota yang bersangkutan
paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal putusan berlaku.
(7) Putusan
rehabilitasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (6) diumumkan dalam rapat paripurna DPR yang
pertama
sejak
diterimanya
putusan
Mahkamah
Kehormatan Dewan oleh pimpinan DPR dan dibagikan
kepada semua anggota DPR.
(8) Dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, putusan disertai dengan
sanksi kepada teradu berupa:
a. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran
tertulis;
b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada
alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari
jabatan
pimpinan
DPR
atau
pimpinan
alat
kelengkapan DPR; atau
c. sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling
singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap
sebagai anggota DPR.
