PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 148
(1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
(2) Panel . . .
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan
dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Putusan panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat
persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.
