Pasal 228
(1) Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
(2) Khusus . . .
(2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun
sidang DPR dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji
anggota.
(3) Tahun sidang dibagi dalam masa persidangan.
(4) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,
kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode
keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.
(5) Sebelum
pembukaan
tahun
sidang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota DPR dan anggota DPD
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang
bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD
secara bergantian.
