Pasal 227
(1) Setiap anggota berhak mengawasi pelaksanaan APBN
dan
memperjuangkan
kepentingan
masyarakat,
termasuk di daerah pemilihan.
(2) Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), anggota DPR berhak mendapatkan dukungan
administrasi
keuangan
dan
pendampingan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan,
kementerian/lembaga wajib menyerahkan kepada komisi
terkait bahan tertulis mengenai jenis belanja dan
kegiatan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah
undang-undang tentang APBN atau undang-undang
tentang APBNP ditetapkan di paripurna DPR.
(4) Jenis belanja dan kegiatan yang diserahkan ke komisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh
publik.
(5) Anggota DPR dapat meminta pihak terkait untuk
menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh
anggota DPR tersebut.
(6) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
menindaklanjutinya dan menyampaikan hasil tindak
lanjut tersebut kepada anggota DPR.
Bagian Kedua Belas Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
