PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 390
(1) Pimpinan
dan
anggota
DPRD
kabupaten/kota
mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, pimpinan
dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh
tunjangan
yang
besarannya
disesuaikan
dengan
kemampuan daerah.
(4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh
sekretariat
DPRD
kabupaten/kota
sesuai
dengan
peraturan pemerintah.
Bagian Kesebelas Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
