PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 389
(1) Pimpinan
dan
anggota
DPRD
kabupaten/kota
mempunyai hak protokoler.
(2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan pemerintah.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
