Pasal 73
(1)
DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis
untuk hadir dalam rapat DPR.
(2)
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi
panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam
hal
pejabat
negara
dan/atau
pejabat
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat
menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak
menyatakan
pendapat
atau
anggota
DPR
dapat
menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
(4)
Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir
setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan
paksa
dengan
menggunakan
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia.
(5)
Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah,
yang bersangkutan dapat disandera paling lama
(tiga
puluh)
Hari
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
