Pasal 72
DPR bertugas:
a.
menyusun,
membahas,
menetapkan,
dan
menyebarluaskan program legislasi nasional;
b.
menyusun,
membahas,
dan
menyebarluaskan
rancangan undang-undang;
c.
menerima rancangan undang-undang yang diajukan
oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
d.
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
e.
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan
aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara;
g.
menyerap,
menghimpun,
menampung,
dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-
undang.
Pasal 73 . . .
