Pasal 71
DPR berwenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan
terhadap
peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang
yang
diajukan
oleh
Presiden untuk menjadi undang-undang;
c.
membahas rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan
otonomi
daerah,
hubungan
pusat
dan
daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD
sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR
dan Presiden;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang
tentang
APBN
dan
rancangan
undang-undang
yang
berkaitan
dengan
pajak,
pendidikan, dan agama;
e. membahas . . .
e.
membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas
rancangan
undang-undang
tentang
APBN
yang
diajukan oleh Presiden;
f.
membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang
disampaikan
oleh
DPD
atas
pelaksanaan
undang-undang
mengenai
otonomi
daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g.
memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan
perang
dan
membuat
perdamaian
dengan negara lain;
h. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional
tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang;
i.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
j.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan menerima penempatan
duta besar negara lain;
k. memilih
anggota
BPK
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD;
l.
memberikan
persetujuan
kepada
Presiden
atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden; dan
n. memilih
(tiga)
orang
hakim
konstitusi
dan
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan
dengan keputusan Presiden.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Wewenang Tugas
