PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 70
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Fungsi . . .
(2)
Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan
persetujuan
terhadap
rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
(3)
Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Bagian Ketiga Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Wewenang
