Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap . . .
(2)
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum,
warga
negara,
atau
penduduk
wajib
menindaklanjuti
rekomendasi
DPR
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang
mengabaikan
rekomendasi
DPR,
DPR
dapat
menggunakan
hak
interpelasi,
hak
angket,
hak
menyatakan
pendapat,
atau
hak
anggota
DPR
mengajukan pertanyaan.
(4)
Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah
mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat
menggunakan
hak
interpelasi,
hak
angket,
hak
menyatakan
pendapat
atau
hak
anggota
DPR
mengajukan pertanyaan.
(5)
DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan
sanksi administratif kepada pejabat negara atau
pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau
mengabaikan rekomendasi DPR.
(6)
Dalam
hal
badan
hukum
atau
warga
negara
mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat
meminta kepada instansi yang berwenang untuk
dikenai sanksi.
