Pasal 16
(1) Pimpinan MPR bertugas:
a. memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun
rencana
kerja
dan
mengadakan
pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan putusan MPR;
e. mengoordinasikan . . .
e. mengoordinasikan
anggota
MPR
untuk
memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
dan
Bhinneka
Tunggal Ika;
f.
mewakili MPR di pengadilan;
g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran
MPR; dan
h. menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam
sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
