PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 131
(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:
a. mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan
oleh pengadu;
b. mendengarkan keterangan teradu;
c. memeriksa alat bukti; dan
d. mendengarkan pembelaan teradu.
(2) Dalam
hal
pelanggaran
yang
tidak
memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (1) sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan
tanpa mendengarkan keterangan dari pengadu.
