PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 130
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti.
(2) Selain . . .
(2) Selain memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan
berdasarkan
kelengkapan
alat
bukti,
Mahkamah
Kehormatan
Dewan
dapat
menindaklanjuti
atau
tidak
menindaklanjuti
pelanggaran
yang
tidak
memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (1).
(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
untuk
menindaklanjuti
pengaduan,
materi
aduan
disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu
secara resmi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk
menindaklanjuti pengaduan.
