Pasal 180
(1) Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Rancangan . . .
(2) Rancangan undang-undang tentang APBN disertai nota
keuangan dan dokumen pendukungnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat
paripurna DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN
dilakukan
sesuai
dengan
tingkat
pembicaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Pasal 169,
Pasal 170, dan Pasal 171.
(4) DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
rancangan undang-undang tentang APBN.
(5) Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai rancangan
undang-undang
tentang
APBN
dilakukan
paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan.
(6) APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan
unit organisasi, fungsi, dan program.
(7) Dalam hal DPR tidak menyetujui rancangan undang-
undang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran paling tinggi
sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
