PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 353
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD provinsi dalam
hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota
DPRD
provinsi yang tidak melaksanakan salah satu
kewajiban
atau
lebih
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dan/atau
melanggar
ketentuan
larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350.
