PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 206
(1)
Panitia
angket
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam
puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.
(2)
Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap
laporan panita angket.
Pasal 207 . . .
