Pasal 84
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota DPR.
(2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang
bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan
disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.
(5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih
secara
musyawarah
untuk
mufakat
dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan DPR
dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR
dalam rapat paripurna DPR.
(7) Selama . . .
(7) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk
menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan
sementara DPR.
(8) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan
termuda dari fraksi yang berbeda.
(9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata
tertib.
