Pasal 317
(1) DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
a.
membentuk peraturan daerah provinsi bersama
gubernur;
b.
membahas
dan
memberikan
persetujuan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi yang
diajukan oleh gubernur;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah provinsi;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur
dan/atau
wakil
gubernur
kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
e.
memilih
wakil
gubernur
dalam
hal
terjadi
kekosongan jabatan wakil gubernur;
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di daerah;
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama
internasional
yang
dilakukan
oleh
pemerintah daerah provinsi;
h.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah provinsi;
i.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah;
j.
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
k. melaksanakan . . .
k.
melaksanakan wewenang dan tugas lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata
tertib.
Bagian Keempat Keanggotaan
