PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 318
Ayat (1) Penentuan jumlah anggota DPRD provinsi untuk setiap provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Nama anggota DPRD provinsi terpilih berdasarkan hasil
pemilihan
umum
secara
administratif
dilakukan
oleh
KPU provinsi dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui gubernur dan tembusannya kepada KPU.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
