PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 319
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat
paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.
Pasal 320 . . .
