PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 332
(1)
DPRD provinsi memutuskan menerima atau menolak
usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal
331 ayat (1).
(2)
Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi
membentuk panitia angket yang terdiri atas semua
unsur fraksi DPRD provinsi dengan keputusan DPRD
provinsi.
(3)
Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak angket
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut
tidak dapat diajukan kembali.
