Pasal 333
(1)
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332
ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3), dapat memanggil
pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau
patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk
memberikan
keterangan
serta
untuk
meminta
menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan
dengan hal yang sedang diselidiki.
(2)
Pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga
masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan
DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,
atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil
dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD
provinsi
dapat
memanggil
secara
paksa
dengan
bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 334 . . .
