PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 116
(1) BKSAP bertugas: a. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
b. menerima . . .
b. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; c. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan d. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen. (2) BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
