Pasal 63
Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50%
(lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari
seluruh
anggota
MPR
untuk
mengubah
dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk
memutuskan
usul
DPR
tentang
pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR
dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota
MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 64 . . .
