PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 64
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 terlebih dahulu diupayakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,
dilakukan pemungutan suara ulang.
(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berlaku ketentuan:
a. pengambilan
keputusan
ditangguhkan
sampai
sidang berikutnya; atau
b. usul yang bersangkutan ditolak.
