Pasal 268
(1) Panitia Perancang Undang-Undang bertugas: a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang- undang untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPD; b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD; d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;
e. melakukan . . .
e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja; f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang; dan g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.
