Pasal 152
(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat
tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip
musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BURT.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BURT berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5) Penetapan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh
pimpinan
DPR
setelah
penetapan
susunan
dan
keanggotaan BURT.
(6) Pimpinan BURT ditetapkan dengan keputusan pimpinan
DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BURT diatur dalam peraturan DPR tentang
tata tertib.
