PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 151
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang.
(2) Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima)
orang
atas
usul
komisi
dan
fraksi
berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap
fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna
DPR.
Pasal 152 . . .
