Pasal 153
BURT bertugas: a. menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR untuk setiap tahun anggaran dan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk dilaksanakan; b. menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan fraksi;
c. dalam . . .
c.
dalam
menyusun
program
dan
kegiatan
DPR
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, BURT dapat
menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya
kepada pemerintah untuk dibahas bersama;
d.
melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal
DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan
DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
e.
melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD
dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan
kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugasi
oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah;
f.
menyampaikan hasil keputusan dan arah kebijakan
umum anggaran tahunan DPR sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR untuk
mendapatkan persetujuan;
g.
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna
DPR yang khusus diadakan untuk itu.
