Pasal 356
(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Menteri . . .
(4) Menteri
Dalam
Negeri
meresmikan
pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
(empat
belas)
Hari
sejak
diterimanya
usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur.
