Pasal 357
(1)
Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf f, dan huruf g, dilakukan setelah adanya
hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam
keputusan badan kehormatan DPRD provinsi atas
pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat,
dan/atau pemilih.
(2)
Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaporkan
oleh
badan
kehormatan DPRD provinsi kepada rapat paripurna.
(3)
Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan badan
kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam
rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan
badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan
partai politik yang bersangkutan.
(4)
Pimpinan
partai
politik
yang
bersangkutan
menyampaikan
keputusan
tentang
pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling
lambat
(tiga
puluh)
Hari
sejak
diterimanya
keputusan
Badan
Kehormatan
DPRD
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan
DPRD provinsi.
(5)
Dalam
hal
pimpinan
partai
politik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
pimpinan DPRD provinsi paling lama 7 (tujuh) Hari
meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri
Dalam
Negeri
melalui
gubernur
untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
(6) Paling . . .
(6)
Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada
Menteri Dalam Negeri.
(7)
Menteri Dalam
Negeri meresmikan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama
14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan
Badan Kehormatan DPRD provinsi atau keputusan
pimpinan
partai
politik
tentang
pemberhentian
anggotanya dari gubernur.
