Pasal 355
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota
DPRD
provinsi
diberhentikan
antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
atau
berhalangan
tetap
sebagai
anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
DPRD provinsi;
c. dinyatakan . . .
c.
dinyatakan
bersalah
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan
tindak
pidana
yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat
alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas
dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-
turut tanpa alasan yang sah;
e.
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
i.
menjadi anggota partai politik lain.
