PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 13
(1) Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota
MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
(2) Kelompok
anggota
dibentuk
untuk
meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota
dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya
menjadi urusan kelompok anggota.
(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas
kelompok anggota.
Bagian Keenam Alat Kelengkapan
